KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun salah satu aturannya memperbolehkan tindakan aborsi, tetapi tentu ada beberapa hal yang menjadi persyaratan. Pengamat Kesehatan, Hasbullah Thabrany menjelaskan, tindakan aborsi sejak dahulu banyak sekali dilarang bahkan di negara maju, karena dianggap sebagai tindak pembunuhan. Pada prinsipnya, tindakan aborsi melanggar sumpah kedokteran atau sumpah hippokrates, di mana menghargai kehidupan sejak pembuahan. “Melanggar sumpah iya, tapi dalam prinsip kedokteran kalau ada dua nyawa yang harus diselamatkan mana yang paling mungkin, misalnya si ibu karena dia sudah ada, jangan sampai meninggal, tentu prioritas utama si ibu,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (1/8).
Aborsi Diperbolehkan dengan Syarat, Pengamat: Melanggar Sumpah Kedokteran
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun salah satu aturannya memperbolehkan tindakan aborsi, tetapi tentu ada beberapa hal yang menjadi persyaratan. Pengamat Kesehatan, Hasbullah Thabrany menjelaskan, tindakan aborsi sejak dahulu banyak sekali dilarang bahkan di negara maju, karena dianggap sebagai tindak pembunuhan. Pada prinsipnya, tindakan aborsi melanggar sumpah kedokteran atau sumpah hippokrates, di mana menghargai kehidupan sejak pembuahan. “Melanggar sumpah iya, tapi dalam prinsip kedokteran kalau ada dua nyawa yang harus diselamatkan mana yang paling mungkin, misalnya si ibu karena dia sudah ada, jangan sampai meninggal, tentu prioritas utama si ibu,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (1/8).