JAKARTA. Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja diduga melakukan pelangaran kode etik terkait pembocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Komite Etik menyatakan, Abraham dan Adnan masing-masing sebagai terperiksa satu dan terperiksa dua. "Memutuskan dugaan adanya pelanggaran etika oleh unsur pimpinan KPK terkait draf surat perintah penyidikan selanjutnya disebut sprindik atas nama Anas Urbaningrum yang dilakukan identitas terperiksa, Abraham Samad," kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan dalam sidang terbuka yang digelar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/4). Sidang terbuka ini diikuti lima anggota Komite Etik serta empat unsur pimpinan KPK yang tidak masuk dalam Komite Etik, yakni Abraham Samad, Busyro Muqoddas, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja.
Abraham dan Adnan diduga lakukan pelanggaran etika
JAKARTA. Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja diduga melakukan pelangaran kode etik terkait pembocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Komite Etik menyatakan, Abraham dan Adnan masing-masing sebagai terperiksa satu dan terperiksa dua. "Memutuskan dugaan adanya pelanggaran etika oleh unsur pimpinan KPK terkait draf surat perintah penyidikan selanjutnya disebut sprindik atas nama Anas Urbaningrum yang dilakukan identitas terperiksa, Abraham Samad," kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan dalam sidang terbuka yang digelar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/4). Sidang terbuka ini diikuti lima anggota Komite Etik serta empat unsur pimpinan KPK yang tidak masuk dalam Komite Etik, yakni Abraham Samad, Busyro Muqoddas, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja.