JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan, KPK akan mendalami kasus dugaan gratifikasi pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2013 yang menjerat Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana. Menurut Abraham, pendalaman perlu dilakukan karena KPK ingin melihat aktor-aktor selain Sutan yang mungkin terlibat."Jadi kasus Sutan ini kita dalami ya karena kita ingin melihat aktor-aktor lain selain Pak Sutan yang mungkin punya keterlibatan dalam perkara ini yang perlu kita dalami, kita telusuri, yang pada akhirnya akan ada sesuatu," kata Abraham di Jakarta, Kamis (15/5/2014).Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi menyampaikan bahwa KPK akan mengembangkan kasus yang menjerat Sutan tersebut. Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, menurut Johan, terbuka kemungkinan KPK menetapkan tersangka lain dalam kasus itu.KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan APBNP di Kementerian ESDM 2013. Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun penyertaan Pasal 55 dalam sangkaan Sutan menunjukkan indikasi bahwa perbuatan korupsi itu dilakukan bersama-sama dengan pihak lain.Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi. Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.Sementara itu, surat dakwaan yang disusun Jaksa KPK menyebutkan bahwa uang untuk Sutan diberikan melalui anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisno, saat bersaksi dalam persidangan Rudi beberapa waktu lalu, mengaku pernah diminta Waryono agar menyiapkan dana untuk pimpinan hingga semua anggota Komisi VII DPR.Menurut dia, uang tersebut berasal dari seseorang bernama Hardiyono dari SKK Migas. Jumlah uang yang disiapkan tersebut sekitar 140.000 dollar AS. Uang itu, kata Didi, akan dibagikan kepada empat pimpinan Komisi VII, 43 anggota Komisi VII, Sekretariat Komisi VII, dan sisanya untuk perjalanan dinas Komisi VII. Didi menyiapkan amplop tersebut dengan sejumlah kode. Anggota komisi dan sekretariat masing-masing mendapat 2.500 dollar AS, sedangkan untuk pimpinan Komisi VII sebesar 7.500 dollar AS. (Icha Rastika)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Abraham: Kami ingin lihat aktor-aktor selain Sutan
JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan, KPK akan mendalami kasus dugaan gratifikasi pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2013 yang menjerat Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana. Menurut Abraham, pendalaman perlu dilakukan karena KPK ingin melihat aktor-aktor selain Sutan yang mungkin terlibat."Jadi kasus Sutan ini kita dalami ya karena kita ingin melihat aktor-aktor lain selain Pak Sutan yang mungkin punya keterlibatan dalam perkara ini yang perlu kita dalami, kita telusuri, yang pada akhirnya akan ada sesuatu," kata Abraham di Jakarta, Kamis (15/5/2014).Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi menyampaikan bahwa KPK akan mengembangkan kasus yang menjerat Sutan tersebut. Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, menurut Johan, terbuka kemungkinan KPK menetapkan tersangka lain dalam kasus itu.KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan APBNP di Kementerian ESDM 2013. Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun penyertaan Pasal 55 dalam sangkaan Sutan menunjukkan indikasi bahwa perbuatan korupsi itu dilakukan bersama-sama dengan pihak lain.Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi. Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.Sementara itu, surat dakwaan yang disusun Jaksa KPK menyebutkan bahwa uang untuk Sutan diberikan melalui anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisno, saat bersaksi dalam persidangan Rudi beberapa waktu lalu, mengaku pernah diminta Waryono agar menyiapkan dana untuk pimpinan hingga semua anggota Komisi VII DPR.Menurut dia, uang tersebut berasal dari seseorang bernama Hardiyono dari SKK Migas. Jumlah uang yang disiapkan tersebut sekitar 140.000 dollar AS. Uang itu, kata Didi, akan dibagikan kepada empat pimpinan Komisi VII, 43 anggota Komisi VII, Sekretariat Komisi VII, dan sisanya untuk perjalanan dinas Komisi VII. Didi menyiapkan amplop tersebut dengan sejumlah kode. Anggota komisi dan sekretariat masing-masing mendapat 2.500 dollar AS, sedangkan untuk pimpinan Komisi VII sebesar 7.500 dollar AS. (Icha Rastika)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News