KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mendesak agar Kepolisian Republik Indonesia segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Menyusul penetapan status tersangka atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Abraham menilai, dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya, Firli disebutnya menghambat proses pemeriksaan dengan tiga kali mangkir. Hal tersebut kata Abraham menjadi bukti bahwa sudah seharusnya usai penetapan status kepolisian harus segera mengeluarkan surat penangkapan.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Tegaskan Firli Bahuri Masih Sebagai Ketua KPK Meski Jadi Tersangka "Maka sudah cukup bukti dan alasan untuk Kapolri atau Kepolisian untuk mengeluarkan surat penangkapan, terhadap Firli. Kenapa Firli harus ditangkap? agar supaya dia tidak melarikan diri tidak mempersulit jalannya pemeriksaan dan dia tidak menghilangkan alat bukti," kata Abraham ditemui di Halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11). Ia juga menyampaikan rasa syukur dan apresiasi terhadap Kapolri atas langkah penetapan status tersangka kepada Firli Bahuri. "Sudah membukakan mata kita semua sehingga kejahatan yang dibungkus oleh firli itu bisa terungkap," ujarnya. Menurutnya, jika Kepolisian tak menangkap pasca penetapan tersangka, di khawatirkan yang bersangkutan bisa menghambat jalannya pemeriksaan. Bahkan lebih lagi Abraham khawatir Firli akan melarikan diri.
Baca Juga: Jabatan Firli Bahuri Habis 20 Desember, Presiden akan Ajukan Calon Ketua KPK Baru "Oleh karena itu Sekali lagi kami mohon kepada pihak kepolisian untuk segera mengeluarkan surat penangkapan kepada Firli agar supaya Firli segera dibawa kepolisian dan dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan Firli harus segera ditahan karena itu mekanisme yang harus dilalui dari jalankan oleh Firli," imbuhnya. Menurutnya, dengan adanya penetapan status tersangka pada Ketua KPK menjadi momentum bersih-bersih di KPK. Pasalnya selama ini marwah KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi sudah rusak.
Ia juga mengkritisi mengenai dewan pengawas (Dewas) KPK yang masih belum bekerja maksimal dalam pemberian sanksi maksimal atas adanya pelanggaran etik yang terjadi. Dewas kata Abraham harus menjalankan tugasnya dalam menegakkan sanksi yang maksimal pada pelanggar etik di KPK.
Baca Juga: Polri Segera Kirim Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Firli Bahuri ke Setneg "Kenapa pelanggaran etik berulang karna dewas tidak memberikan sanksi yang maksimal. Maka tidak ada Deterrent Effect bagi pegawai KPK yang ada di dalam," tegasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto