JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Abraham dianggap lalai dalam mengawasi sekretarisnya, Wiwin Suwandi sehingga terjadi pembocoran dokumen sprindik tersebut. Hal ini merupakan keputusan Komite Etik dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (2/4). Menurut Komite Etik, Abraham tidak terlibat secara langsung dalam proses pembocoran sprindik. "Abraham Samad melakukan pelanggaran sedang terhadap Pasal 4 huruf b dan d, Pasal 6 ayat 1 huruf b, huruf e, huruf f, dan huruf v, Kode Etik Pimpinan KPK," kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan.
Abraham Samad diberi sanksi peringatan tertulis
JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Abraham dianggap lalai dalam mengawasi sekretarisnya, Wiwin Suwandi sehingga terjadi pembocoran dokumen sprindik tersebut. Hal ini merupakan keputusan Komite Etik dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (2/4). Menurut Komite Etik, Abraham tidak terlibat secara langsung dalam proses pembocoran sprindik. "Abraham Samad melakukan pelanggaran sedang terhadap Pasal 4 huruf b dan d, Pasal 6 ayat 1 huruf b, huruf e, huruf f, dan huruf v, Kode Etik Pimpinan KPK," kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan.