SURABAYA. Agenda sidang pembacaan eksepsi perkara dugaan korupsi Dahlan Iskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (13/12), kembali dihadiri sejumlah tokoh. Selain mantan Ketua KPK, Abraham Samad, sidang itu juga dihadiri ekonom senior Universitas Indonesia, Faisal Basri, serta ahli komunikasi politik, Effendi Ghazali. Pantauan Kompas.com, ketiganya duduk berjajar di barisan depan kursi peserta sidang.
"Kami hadir di sini untuk memberikan dukungan moral kepada Pak Dahlan sekaligus kepada hakim agar lebih kuat dan bijaksana dalam melihat perkara hukum," kata Abraham. Dalam sidang perkara ketiga itu, tim pengacara Dahlan Iskan membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang pekan lalu. Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara Dahlan mengatakan, secara umum eksepsi berisi sikap tim kuasa hukum yang memandang bahwa kasus Dahlan Iskan bukanlah tindak pidana korupsi dan diproses di Pengadilan Tipikor. "Kalaupun dianggap bermasalah, perkara klien kami lebih tepat masuk dalam perkara perdata karena menyangkut transaksi perusahaan yang tunduk pada aturan perseroan terbatas," katanya sebelum sidang.