JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku kecewa dengan vonis majelis hakim tindak pidana korupsi yang hanya menjerat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. "Yang pasti kekecewaan itu kita tuangkan dalam bentuk hukum," kata Abraham di gedung Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jakarta Timur, Selasa (2/9/2014). Bentuk hukum yang dimaksud, kata Abraham, yakni melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim tindak pidana korupsi. Dia menegaskan, kasus Gubernur Banten nonaktif yang disidangkan kemarin, baru satu perkara dan masih ada kasus yang perlu disidangkan kembali.
Abraham Samad kecewa Atut hanya dipenjara 4 tahun
JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku kecewa dengan vonis majelis hakim tindak pidana korupsi yang hanya menjerat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. "Yang pasti kekecewaan itu kita tuangkan dalam bentuk hukum," kata Abraham di gedung Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jakarta Timur, Selasa (2/9/2014). Bentuk hukum yang dimaksud, kata Abraham, yakni melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim tindak pidana korupsi. Dia menegaskan, kasus Gubernur Banten nonaktif yang disidangkan kemarin, baru satu perkara dan masih ada kasus yang perlu disidangkan kembali.