MAKASSAR. Tim Penyidik Direskrim Polda Sulselbar menetapkan Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan tahun 2007 silam di Makassar. Abraham disangka ikut membantu wanita muda asal Singkawang, Pontianak, Feriyani Lim (29) untuk memalsukan dokumen kependudukan untuk mengurus dokumen keimigrasian, Paspor di Kantor Imigrasi Klas I Makassar, 2007 lalu. Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi kepada Tribun, Selasa (17/2) mengkonfirmasikan dugaaan pelanggaran Abraham, memungkinkan sang pegiat anti-korupsi ini dijerat hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 50 juta.
Abraham Samad terancam pidana penjara 8 tahun
MAKASSAR. Tim Penyidik Direskrim Polda Sulselbar menetapkan Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan tahun 2007 silam di Makassar. Abraham disangka ikut membantu wanita muda asal Singkawang, Pontianak, Feriyani Lim (29) untuk memalsukan dokumen kependudukan untuk mengurus dokumen keimigrasian, Paspor di Kantor Imigrasi Klas I Makassar, 2007 lalu. Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi kepada Tribun, Selasa (17/2) mengkonfirmasikan dugaaan pelanggaran Abraham, memungkinkan sang pegiat anti-korupsi ini dijerat hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 50 juta.