JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa dugaan terorisme Abu Bakar Baasyir. Majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro menyatakan Amir Jamaah Anshorut Tauhid terbukti bersalah telah mengumpul dan menyediakan dana bagi tindak terorisme.Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan, Baasyir tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer. Asal tahu saja, sebelumnya, jaksa mendakwa Baasyir telah melanggar pasal 14 juncto pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Pendiri Pondok Pesantren Al Ngruki, Solo ini, dianggap telah merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.Namun, majelis hakim menyatakan, Abu Bakar Baasyir bersalah dalam dakwaan subsider. Majelis hakim menyatakan, Baasyir telah melanggar pasal 11 jo. pasal 7 atau pasal 11 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Majelis hakim menyatakan Baasyir telah sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan tindak pidana terorisme. Sebelumnya, jaksa mendakwa memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme di Aceh Besar. Vonis terhadap Baasyir ini lebih ringan dari tuntuntan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman seumur hidup terhadap Baasyir. Baasyir menolak putusan tersebut. Dia beralasan, vonis yang dijatuhkan tersebut tidak berlandaskan syariat Islam. "Haram hukumnya saya menerima," kata Baasyir, Kamis (16/6).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Abu Bakar Baasyir dihukum 15 tahun penjara
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa dugaan terorisme Abu Bakar Baasyir. Majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro menyatakan Amir Jamaah Anshorut Tauhid terbukti bersalah telah mengumpul dan menyediakan dana bagi tindak terorisme.Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan, Baasyir tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer. Asal tahu saja, sebelumnya, jaksa mendakwa Baasyir telah melanggar pasal 14 juncto pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Pendiri Pondok Pesantren Al Ngruki, Solo ini, dianggap telah merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.Namun, majelis hakim menyatakan, Abu Bakar Baasyir bersalah dalam dakwaan subsider. Majelis hakim menyatakan, Baasyir telah melanggar pasal 11 jo. pasal 7 atau pasal 11 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Majelis hakim menyatakan Baasyir telah sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan tindak pidana terorisme. Sebelumnya, jaksa mendakwa memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme di Aceh Besar. Vonis terhadap Baasyir ini lebih ringan dari tuntuntan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman seumur hidup terhadap Baasyir. Baasyir menolak putusan tersebut. Dia beralasan, vonis yang dijatuhkan tersebut tidak berlandaskan syariat Islam. "Haram hukumnya saya menerima," kata Baasyir, Kamis (16/6).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News