Abu batubara dihapus dari kategori limbah B3, begini respons Bukit Asam (PTBA)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyambut positif langkah pemerintah menghapus limbah abu batubara atau pengelolaan fly ash dan bottom ash (FABA) dari kegiatan PLTU dari kategori limbah B3.

Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin mengungkapkan hal ini sejatinya bukanlah sesuatu yang baru pasalnya sejumlah negara maju telah melakukan langkah serupa. "Ini kabar baik dan gembira buat kita sehingga FABA bisa kita manfaatkan untuk hal-hal bermanfaat," kata Arviyan dalam konferensi pers kinerja PTBA 2020, Jumat (12/3).

Arviyan memastikan pemanfaatan FABA bisa dioptimalkan untuk bahan penunjang infrastruktur seperti jalan, conblock, bahan bangunan hingga semen. Menurutnya, selama ini pemanfaatan FABA masih terkendala karena dikategorikan sebagai limbah B3.


Baca Juga: Emiten penyewaan kendaraan siap menambah armada baru, ini kata analis

Dengan hadirnya keputusan pemerintah ini, Arviyan menjamin akan mengoptimalkan pemanfaatan FABA, terlebih teknologi PTBA telah memungkinkan untuk menjaring FABA dari proses PLTU. "Teknologi kita sudah ada untuk nangkap FABA yang terbang ini. Kita pastikan hasil FABA ini bisa kita olah," tegas Arviyan.

Asal tahu saja, ketentuan ini telah diatur dalam diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. 

Direktur Jenderal PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan bahwa material FABA yang menjadi limbah nonB3 hanya dari proses pembakaran batubara di luar fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, seperti antara lain PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker

Sedangkan dari fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, tetap kategori limbah B3 yaitu fly ash kode limbah B409 dan bottom ash kode limbah B410. Walaupun dinyatakan sebagai Limbah nonB3, namun penghasil limbah nonB3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan.

Baca Juga: Kembangkan tambang emas, anak usaha Dian Swastatika (DSSA) suntik modal ke Ravenswood

Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam PP nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, telah diatur bahwa pengelolaan limbah harus melaksanakan prinsip kehati-hatian atau precautionary principle oleh penghasil atau jasa pengolah atas seluruh jenis limbah baik limbah kategori limbah B3 ataupun limbah nonB3 yang meliputi upaya pengurangan limbah atau waste minimisation.

Editor: Tendi Mahadi