JAKARTA. PT PAM Mineral sebuah perusahaan tambang yang melakukan aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah melayangkan gugatan kepada PT Asuransi Central Asia (ACA) dan PT Trust Finance Indonesia sebagai turut tergugat. PAM menuding ACA telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji lantaran tidak membayar asuransi kerusakan mobil miliknya yang telah diasuransikan. Berdasarkan berkas yang diperoleh KONTAN, kuasa hukum PAM Ratna Mulya Madurani mengatakan bahwa kliennya sebelumnya telah membeli polis asuransi kendaraan bermotor kepada ACA melalui PT Trust Finance Indonesia sebagai agen dengan nomor 217112034490 untuk kendaraan Hino FM 260 JD Dump Truck tahun 2012 nomor polisi DD 9690 XV dengan nilai pertangguhan sebesar Rp 880 juta di tahun pertama Total Loss Only (TLO) atau kerugian total. Perjanjian tersebut dibuat pada 19 Februari 2012 lalu. Nah pada akhir tahun 2012 di Morowali Sulawesi Tengah terjadi kerusakan atas mobil tersebut. Kemudian pada 27 Maret 2013 dilakukan verifikasi atau penilaian kondisi kerusakan. Namun berdasarkan adjuster ACA, kerusakan kendaraan PAM tidak memenuhi standar yang diperjanjikan dalam asuransi dan klaim PAM ditolak oleh ACA. Penolakan ACA tersebut dinilai PAM merupakan penolakan untuk kewajibannya membayar asuransi. Karena itu, PAM menuding ACA telah melakukan wanprestasi. Akibatnya PAM mengaku menderita kerugian sebesar Rp 880 juta. Padahal PAM telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor. Terkait gugatan ini, ketika dikonfirmasi kepada Ratna usai persidangan, ia enggan menjelaskan lebih lanjut soal gugatannya itu. "Nanti saya tanyakan klien dulu," elaknya. Atas gugatan tersebut, kuasa hukum ACA Ridwan Tarigan menolak kliennya disebut melakukan wanprestasi. Ia bilang ada dua jenis pertanggungan asuransi kendaraan bermotor di ACA. Pertama adalah TLO yang merupakan pertanggungan yang menjamin kerugian total atau kerugiannya mulai dari 75% ke atas dari harga kendaraan. Kedua, Comprehensive atau gabungan yang artinya menjamin semua risiko atau obyek asuransi. Atau asuransi yang menjamin semua risiko. "Sesuai dengan polis 217112034490, PAM telah memilih asuransi TLO, artinya ACA akan mengganti kerugian pembeli polis asuransi bila tingkat kerusakan kendaraan mulai dari 75% ke atas, tapi berdasarkan penilaian kami kerusakan kendaraan milik penggugat tidak sampai 40%, jadi klien kami tidak memiliki kewajiban membayarnya," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (10/9). Dengan alasan tersebut, Ridwan menolak kliennya disebut telah melakukan wanprestasi. Selain itu, ia juga menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa perkara tersebut sebab perusahaan kliennya berada di daerah Jakarta Barat. Maka gugatan PAM ke PN Jakarta Pusat tidak jelas dan salah alamat. Di sisi lain, ACA menilai gugatan PAM juga tidak tepat karena yang melakukan perjanjian dengan ACA adalah Trust Finance, sehingga kalau ada masalah seharusnya Trust Finance yang melayangkan gugatan. Sengketa ini sudah memasuki tahap pembuktian di PN Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (10/9).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
ACA dan Trust Finance digugat PAM Mineral
JAKARTA. PT PAM Mineral sebuah perusahaan tambang yang melakukan aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah melayangkan gugatan kepada PT Asuransi Central Asia (ACA) dan PT Trust Finance Indonesia sebagai turut tergugat. PAM menuding ACA telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji lantaran tidak membayar asuransi kerusakan mobil miliknya yang telah diasuransikan. Berdasarkan berkas yang diperoleh KONTAN, kuasa hukum PAM Ratna Mulya Madurani mengatakan bahwa kliennya sebelumnya telah membeli polis asuransi kendaraan bermotor kepada ACA melalui PT Trust Finance Indonesia sebagai agen dengan nomor 217112034490 untuk kendaraan Hino FM 260 JD Dump Truck tahun 2012 nomor polisi DD 9690 XV dengan nilai pertangguhan sebesar Rp 880 juta di tahun pertama Total Loss Only (TLO) atau kerugian total. Perjanjian tersebut dibuat pada 19 Februari 2012 lalu. Nah pada akhir tahun 2012 di Morowali Sulawesi Tengah terjadi kerusakan atas mobil tersebut. Kemudian pada 27 Maret 2013 dilakukan verifikasi atau penilaian kondisi kerusakan. Namun berdasarkan adjuster ACA, kerusakan kendaraan PAM tidak memenuhi standar yang diperjanjikan dalam asuransi dan klaim PAM ditolak oleh ACA. Penolakan ACA tersebut dinilai PAM merupakan penolakan untuk kewajibannya membayar asuransi. Karena itu, PAM menuding ACA telah melakukan wanprestasi. Akibatnya PAM mengaku menderita kerugian sebesar Rp 880 juta. Padahal PAM telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor. Terkait gugatan ini, ketika dikonfirmasi kepada Ratna usai persidangan, ia enggan menjelaskan lebih lanjut soal gugatannya itu. "Nanti saya tanyakan klien dulu," elaknya. Atas gugatan tersebut, kuasa hukum ACA Ridwan Tarigan menolak kliennya disebut melakukan wanprestasi. Ia bilang ada dua jenis pertanggungan asuransi kendaraan bermotor di ACA. Pertama adalah TLO yang merupakan pertanggungan yang menjamin kerugian total atau kerugiannya mulai dari 75% ke atas dari harga kendaraan. Kedua, Comprehensive atau gabungan yang artinya menjamin semua risiko atau obyek asuransi. Atau asuransi yang menjamin semua risiko. "Sesuai dengan polis 217112034490, PAM telah memilih asuransi TLO, artinya ACA akan mengganti kerugian pembeli polis asuransi bila tingkat kerusakan kendaraan mulai dari 75% ke atas, tapi berdasarkan penilaian kami kerusakan kendaraan milik penggugat tidak sampai 40%, jadi klien kami tidak memiliki kewajiban membayarnya," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (10/9). Dengan alasan tersebut, Ridwan menolak kliennya disebut telah melakukan wanprestasi. Selain itu, ia juga menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa perkara tersebut sebab perusahaan kliennya berada di daerah Jakarta Barat. Maka gugatan PAM ke PN Jakarta Pusat tidak jelas dan salah alamat. Di sisi lain, ACA menilai gugatan PAM juga tidak tepat karena yang melakukan perjanjian dengan ACA adalah Trust Finance, sehingga kalau ada masalah seharusnya Trust Finance yang melayangkan gugatan. Sengketa ini sudah memasuki tahap pembuktian di PN Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (10/9).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News