KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Central Asia (ACA) menyebut kinerja asuransi kredit dan suretyship perusahaan tetap stabil seusai berlakunya ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/POJK.05/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, serta Produk Suretyship atau Suretyship Syariah (POJK 20/2023). Adapun berbagai ketentuan yang tertuang dalam POJK itu berlaku pada 13 Desember 2024. Kepala Divisi Asuransi Kredit & Suretyship ACA Handoyo mengatakan pihaknya tak merasakan dampak signifikan dan tidak menghadapi hambatan berarti dalam memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship pascaimplementasi regulasi tersebut. Dia juga bilang ACA tidak merasa mengalami penurunan signifikan baik dari sisi permintaan maupun volume penutupan risiko pada kedua lini asuransi tersebut. Hal itu karena ACA sudah memenuhi sejak awal seluruh persyaratan yang diatur dalam POJK 20/2023 baik terkait minimum ekuitas, prosedur analisis risiko, maupun tata kelola operasional.
ACA Sebut Kinerja Asuransi Kredit & Suretyship Tetap Stabil Usai Berlaku POJK 20/2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Central Asia (ACA) menyebut kinerja asuransi kredit dan suretyship perusahaan tetap stabil seusai berlakunya ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/POJK.05/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, serta Produk Suretyship atau Suretyship Syariah (POJK 20/2023). Adapun berbagai ketentuan yang tertuang dalam POJK itu berlaku pada 13 Desember 2024. Kepala Divisi Asuransi Kredit & Suretyship ACA Handoyo mengatakan pihaknya tak merasakan dampak signifikan dan tidak menghadapi hambatan berarti dalam memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship pascaimplementasi regulasi tersebut. Dia juga bilang ACA tidak merasa mengalami penurunan signifikan baik dari sisi permintaan maupun volume penutupan risiko pada kedua lini asuransi tersebut. Hal itu karena ACA sudah memenuhi sejak awal seluruh persyaratan yang diatur dalam POJK 20/2023 baik terkait minimum ekuitas, prosedur analisis risiko, maupun tata kelola operasional.
TAG: