Ace Life bantah pekerjakan agen ganda



JAKARTA. PT Ace Life Assurance alias Ace Life Indonesia sepertinya tidak mau ambil pusing dengan kabar yang menyebut perusahaannya mempekerjakan agen ganda. Bahkan, perusahaan asuransi jiwa anak usaha ACE Group tersebut mentah-mentah membantah dan memastikan seluruh tenaga pemasarnya, khususnya agen mereka hanya menjual produk-produk asuransi jiwa dari Ace Life Indonesia.

Direktur Ace Life Indonesia Susanto Halim menegaskan, seluruh agennya telah mengantongi lisensi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Itu berarti, para tenaga pemasar ini menyadari ketentuan yang melarang agen menjual produk dari perusahaan kompetitor. “Oleh karenanya, agen kami hanya berhak menjual produk asuransi jiwa Ace Life Indonesia,” tutur dia kepada KONTAN, Senin (28/11).

Pun, pemutusan hubungan kerja terhadap 43 agennya baru-baru ini, sambung Susanto, lantaran mereka tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada perusahaan berdasarkan perjanjian keagenan. Bukan karena merangkap sebagai agen di perusahaan sejenis. Meski demikian, Susanto memang mengakui, beberapa dari agen yang dipecat tersebut telah melanggar etika di bisnis asuransi.


Sebelumnya, Ace Life Indonesia memberhentikan 43 orang agen mereka. Rinciannya, empat orang Regional Agency Manager (RAM) dan sisanya para agen. Dari salinan surat pemberhentian yang diperoleh KONTAN, alasan PHK karena evaluasi kinerja. Surat itu berlaku pada 4 November 2011. Sejak saat itu, mereka tidak berhak mendapatkan komisi maupun kompensasi.

Salah seorang RAM yang dipecat, Nicholas Komajaya menilai, alasan PHK tersebut janggal. Karena, dia mengklaim masih tetap produktif, seperti mengajar dan menghadiri seminar perseroan. Menurut dia, PHK bersifat subjektif. Hal ini terbukti dari masih dipertahankannya agen-agen yang berproduksi lebih rendah. Ada juga agen yang bekerja untuk perusahaan lain tetapi tidak diberikan sanksi.

Sumber KONTAN yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan sedikitnya ada lima agen favorit di Ace Life Indonesia yang berperan menjadi agen ganda. Mereka menjual produk-produk asuransi jiwa dari PT Prudential Life Assurance. Sayang, hingga kini, KONTAN belum berhasil mengonfirmasi kebenarannya ke perusahaan asuransi jiwa patungan asal Inggris ini.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata menegaskan, agen hanya boleh bekerja untuk satu perusahaan asuransi saja. “Ketentuan tersebut sudah jelas tertuang di Undang-undang Nomor 2/1992 tentang Usaha Perasuransian,” imbuh dia.

Bapepam-LK, lanjut Isa, sebetulnya mendelegasikan tugas pengawasan ini kepada masing-masing perusahaan asuransi. Sanksi dari pelanggaran ketentuan undang-undang usaha perasuransian ini, salah satunya dengan pemecatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: