JAKARTA. PT Ace Life Asurance harus merogoh kocek sebesar Rp 500 juta. Pasalnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan dari Ifandi Setiawan seorang nasabah Ace Life. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Heru Susanto menilai Ace Life telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi atas perjanjian asuransi. Heru mengatakan dari proses persidangan terbukti Ifandi terdaftar sebagai nasabah Ace Life. Ifandi juga telah mengalami kecelakaan yang mengakibatkan dirinya mengalami cacat permanen. "Karena cacat permanen yang dideritanya terbukti diakibatkan oleh kecalakaan, maka majelis berpendapat tergugat wajib membayar klaim asuransinya," kata Heru, Senin (10/9).
Ace Life dihukum bayar klaim asuransi
JAKARTA. PT Ace Life Asurance harus merogoh kocek sebesar Rp 500 juta. Pasalnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan dari Ifandi Setiawan seorang nasabah Ace Life. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Heru Susanto menilai Ace Life telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi atas perjanjian asuransi. Heru mengatakan dari proses persidangan terbukti Ifandi terdaftar sebagai nasabah Ace Life. Ifandi juga telah mengalami kecelakaan yang mengakibatkan dirinya mengalami cacat permanen. "Karena cacat permanen yang dideritanya terbukti diakibatkan oleh kecalakaan, maka majelis berpendapat tergugat wajib membayar klaim asuransinya," kata Heru, Senin (10/9).