KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Aceh berencana menutup bank operasional konvensional. Langkah ini akan dilakukan setelah qanun atau peraturan daerah (perda) tentang lembaga keuangan syariah (LKS) disahkan, sehingga nantinya hanya ada bank-bank syariah. Agar bisa efektif berlaku, perda ini masih membutuhkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rapat paripurna. Dalam qanun ini disebut, nantinya tetap akan ada lembaga keuangan tertentu di Aceh yang menganut sistem konvensional untuk melayani nasabah non-muslim. Targetnya, qanun ini akan disahkan paling lambat akhir 2017.
Aceh ingin tutup bank konvensional, Ini kata OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Aceh berencana menutup bank operasional konvensional. Langkah ini akan dilakukan setelah qanun atau peraturan daerah (perda) tentang lembaga keuangan syariah (LKS) disahkan, sehingga nantinya hanya ada bank-bank syariah. Agar bisa efektif berlaku, perda ini masih membutuhkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rapat paripurna. Dalam qanun ini disebut, nantinya tetap akan ada lembaga keuangan tertentu di Aceh yang menganut sistem konvensional untuk melayani nasabah non-muslim. Targetnya, qanun ini akan disahkan paling lambat akhir 2017.