JAKARTA. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 23/ 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Aceh Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kewenangan ke Pemerintah Provinsi Aceh mengatur kontraktor minyak dan gas bumi di wilayah Aceh. Hal itu tertuang dalam yang diteken Presiden pada 5 Mei 2015 lalu. Dalam pasal 37 aturan tersebut, menyebutkan, kontraktor yang ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu migas pada Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut di wilayah Aceh wajib melakukan penandatanganan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Kepala Unit Pengendalian Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),Widhyawan Prawiraatmadja mengatakan, aturan ini sebagai salah satu konsensus dari perdamaian Aceh. "Ini masalah kekhususan Aceh, salah satu konsesi perdamaian Aceh," terangnya kepada KONTAN, Senin (8/6).
Aceh kelola kontraktor dan migas sendiri
JAKARTA. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 23/ 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Aceh Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kewenangan ke Pemerintah Provinsi Aceh mengatur kontraktor minyak dan gas bumi di wilayah Aceh. Hal itu tertuang dalam yang diteken Presiden pada 5 Mei 2015 lalu. Dalam pasal 37 aturan tersebut, menyebutkan, kontraktor yang ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu migas pada Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut di wilayah Aceh wajib melakukan penandatanganan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Kepala Unit Pengendalian Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),Widhyawan Prawiraatmadja mengatakan, aturan ini sebagai salah satu konsensus dari perdamaian Aceh. "Ini masalah kekhususan Aceh, salah satu konsesi perdamaian Aceh," terangnya kepada KONTAN, Senin (8/6).