KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Provinsi Aceh, Kantor wilayah Bea Cukai Aceh pada Rabu (7/7) melakukan pelepasan ekspor Asam Sunti dan Emping Melinjo ke Denmark, salah satu negara Skandinavia (semenanjung di bagian Eropa Utara). Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan, kegiatan pelepasan ekspor ini diinisiasi oleh Bea Cukai Aceh sebagai salah satu tindak lanjut dari kegiatan business matching Hong Kong, pada 7 April 2021 lalu. “Komoditas yang diekspor sebanyak 50 kg yang terdiri dari 45 kilogram Asam Sunti dan 5 kilogram Emping Melinjo ini dikirim ke Jakarta terlebih dahulu sebelum diterbangkan ke Denmark,” sebut Safuadi dalam keterangan resminya, Jumat (9/7).
Aceh kembali ekspor asam sunti dan emping melinjo ke Denmark
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Provinsi Aceh, Kantor wilayah Bea Cukai Aceh pada Rabu (7/7) melakukan pelepasan ekspor Asam Sunti dan Emping Melinjo ke Denmark, salah satu negara Skandinavia (semenanjung di bagian Eropa Utara). Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan, kegiatan pelepasan ekspor ini diinisiasi oleh Bea Cukai Aceh sebagai salah satu tindak lanjut dari kegiatan business matching Hong Kong, pada 7 April 2021 lalu. “Komoditas yang diekspor sebanyak 50 kg yang terdiri dari 45 kilogram Asam Sunti dan 5 kilogram Emping Melinjo ini dikirim ke Jakarta terlebih dahulu sebelum diterbangkan ke Denmark,” sebut Safuadi dalam keterangan resminya, Jumat (9/7).