KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Aceh berencana menutup bank operasional konvensional. Langkah ini dilakukan setelah qanun alias peraturan daerah (perda) tentang lembaga keuangan syariah dirampungkan. Artinya, jika perda tersebut rampung maka di Provinsi Aceh tidak akan lagi ada bank konvensional alias hanya bank syariah saja. Kendati demikian, agar perda ini dapat berlaku secara efektif pihak Pemerintah Provinsi Aceh harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rapat paripurna mendatang. Adapun, targetnya qanun ini akan disahkan paling lambat akhir 2017 nanti.
Aceh larang bank konvensional, ini respon bankir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Aceh berencana menutup bank operasional konvensional. Langkah ini dilakukan setelah qanun alias peraturan daerah (perda) tentang lembaga keuangan syariah dirampungkan. Artinya, jika perda tersebut rampung maka di Provinsi Aceh tidak akan lagi ada bank konvensional alias hanya bank syariah saja. Kendati demikian, agar perda ini dapat berlaku secara efektif pihak Pemerintah Provinsi Aceh harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rapat paripurna mendatang. Adapun, targetnya qanun ini akan disahkan paling lambat akhir 2017 nanti.