JAKARTA. Pemerintah provinsi (Pemprov) Aceh besar bersikukuh meminta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait bagi hasil Minyak dan Gas Bumi (Migas) segera diselesaikan. Dengan ketentuan, Pemprov Aceh meminta pengelolaan migas di wilayah darat dan lepas pantai Aceh hingga 200 mil laut. Kepala Dinas Pertambangan Aceh, Said Ikhsan mengatakan, belum ada perkembangan apa-apa terkait perubahan RPP Migas. “Belum ada pembahasan lagi, pemerintah dan pemrov belum adakan pertemuan, kita tetap meminta hak yang sebelumnya diajukan,” katanya kepada KONTAN, Rabu (24/9). Dengan pengesahan RPP Migas dan Kewenangan Pemerintah Aceh tersebut, tentunya kata Said, pengelolaan migas di wilayah darat dan lepas pantai Aceh hingga 200 mil laut tidak lagi menjadi monopoli Pemerintah Pusat. Tetapi, kata dia, akan dilakukan secara bersama-sama dengan Pemerintah Aceh.
Aceh minta hak kelola kawasan migas 200 mil laut
JAKARTA. Pemerintah provinsi (Pemprov) Aceh besar bersikukuh meminta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait bagi hasil Minyak dan Gas Bumi (Migas) segera diselesaikan. Dengan ketentuan, Pemprov Aceh meminta pengelolaan migas di wilayah darat dan lepas pantai Aceh hingga 200 mil laut. Kepala Dinas Pertambangan Aceh, Said Ikhsan mengatakan, belum ada perkembangan apa-apa terkait perubahan RPP Migas. “Belum ada pembahasan lagi, pemerintah dan pemrov belum adakan pertemuan, kita tetap meminta hak yang sebelumnya diajukan,” katanya kepada KONTAN, Rabu (24/9). Dengan pengesahan RPP Migas dan Kewenangan Pemerintah Aceh tersebut, tentunya kata Said, pengelolaan migas di wilayah darat dan lepas pantai Aceh hingga 200 mil laut tidak lagi menjadi monopoli Pemerintah Pusat. Tetapi, kata dia, akan dilakukan secara bersama-sama dengan Pemerintah Aceh.