KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Acset Indonusa Tbk (ACST) bersama dengan China Construction Eighth Engineering Division Corp Ltd dan PT Bintai Kindenko Engineering Indonesia mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk PT China Sonangol Media Investment. Permohonan PKPU untuk China Sonangol Media Investment tersebut didaftarkan pada Kamis, 12 November 2020 dengan nomor perkara 385/Pdt. Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. "Menetapkan PKPU Sementara termohon PKPU untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan perkara," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/11). Adapun sidang pertama akan dilakukan pada Senin, 23 November 2020.
Acset Indonusa (ACST) gugat PKPU pemilik proyek Tower Indonesia I
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Acset Indonusa Tbk (ACST) bersama dengan China Construction Eighth Engineering Division Corp Ltd dan PT Bintai Kindenko Engineering Indonesia mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk PT China Sonangol Media Investment. Permohonan PKPU untuk China Sonangol Media Investment tersebut didaftarkan pada Kamis, 12 November 2020 dengan nomor perkara 385/Pdt. Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. "Menetapkan PKPU Sementara termohon PKPU untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan perkara," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/11). Adapun sidang pertama akan dilakukan pada Senin, 23 November 2020.