Acset Indonusa (ACST) gugat PKPU pemilik proyek Tower Indonesia I



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Acset Indonusa Tbk (ACST) bersama dengan China Construction Eighth Engineering Division Corp Ltd dan PT Bintai Kindenko Engineering Indonesia mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk PT China Sonangol Media Investment. 

Permohonan PKPU untuk China Sonangol Media Investment tersebut didaftarkan pada Kamis, 12 November 2020 dengan nomor perkara 385/Pdt. Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. "Menetapkan PKPU Sementara termohon PKPU untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan perkara," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/11). 

Adapun sidang pertama akan dilakukan pada Senin, 23 November 2020. 


Berdasarkan catatan Kontan, Acset Indonusa memiliki hubungan dengan China Sonangol Media Investment terkait proyek Tower Indonesia I yang digenggam oleh ACST pada Desember 2016 silam. Kontrak tersebut didapatkan ACST melalui afiliasi Bintai Kindenko Engineering Indonesia. 

Baca Juga: Hingga kuartal III-2020, Acset Indonusa (ACST) cetak rugi bersih Rp 753,38 miliar

Nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp 1,4 triliun, setara dengan porsi kepemilikan ACST di proyek tersebut 45%. Tower Indonesia I merupakan proyek gedung pencakar langit milik China Sonangol Media Investment yakni perusahaan patungan antara China Sonangol Land dan Media Group. 

Kontrak struktur gedung ini digarap oleh perusahaan joint operation antara Acset Indonusa dengan China Construction Eighth Engineering Division dengan nilai kontrak total Rp 4 triliun.

Adapun, proyek tersebut terhenti karena pandemi Covid-19. Progres pekerjaan terakhir baru mencapai 38%. Proyek ini rencananya akan menjadi gedung tertinggi di Indonesia dengan 55-59 lantai, berlokasi di jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Rugi Rp 753 miliar, berikut kata Acset Indonusa (ACST)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati