JAKARTA. PT Actavis Indonesia, perusahaan farmasi asal Amerika Serikat (AS), mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran hak paten milik perusahaan Novartis AG asal Swiss di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Paten yang hendak dibatalkan pendaftarannya yakni paten no. ID 0009 167 dengan judul "Bentuk-Bentuk Dosis Oral Padatan Dari Valsartan," yang didafarkan pada 26 Juni 1997 dan telah diberi hak paten pada 6 November 2012 oleh Direktorat Paten. Kuasa hukum Actavis Dwi Anita mengatakan, kliennya merupakan pihak yang berkepentingan secara hukum atas pendaftaran paten milik Novartis. Pasalnya pendaftaran paten obat tersebut tidak memenuhi syarat pendaftaran sebuah paten. "Kami mempunyai bukti bahwa pendaftaran paten berjudul Bentuk-Bentuk Dosis Oral Padatan Dari Valsartan ini tidak mengandung kebaruan dan telah menjadi domain publik," ujarnya, Selasa (7/10).
Actavis gugat hak paten obat milik Novartis
JAKARTA. PT Actavis Indonesia, perusahaan farmasi asal Amerika Serikat (AS), mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran hak paten milik perusahaan Novartis AG asal Swiss di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Paten yang hendak dibatalkan pendaftarannya yakni paten no. ID 0009 167 dengan judul "Bentuk-Bentuk Dosis Oral Padatan Dari Valsartan," yang didafarkan pada 26 Juni 1997 dan telah diberi hak paten pada 6 November 2012 oleh Direktorat Paten. Kuasa hukum Actavis Dwi Anita mengatakan, kliennya merupakan pihak yang berkepentingan secara hukum atas pendaftaran paten milik Novartis. Pasalnya pendaftaran paten obat tersebut tidak memenuhi syarat pendaftaran sebuah paten. "Kami mempunyai bukti bahwa pendaftaran paten berjudul Bentuk-Bentuk Dosis Oral Padatan Dari Valsartan ini tidak mengandung kebaruan dan telah menjadi domain publik," ujarnya, Selasa (7/10).