JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) mendesak pemerintah segera menertibkan izin usaha pertambangan (IUP) yang hingga saat ini masih sering terjadi tumpang tindih. Persoalan kepastian aturan soal izin pertambangan ini menunjukkan karut marut sistem perizinan tambang di Indonesia. Bob Kamandanu, Ketua Umum APBI mengatakan, sejatinya asosiasi mendukung program clean and clear (CnC) yang dijalankan pemerintah untuk membereskan persoalan perizinan tambang batubara di Indonesia. "Tapi, sampai sekarang belum ada perkembangannya. Seharusnya IUP yang masih tumpang tindih itu dihapus saja," kata dia kepada KONTAN, Rabu (17/4). Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per Februari 2013, terdapat 10.780 pemegang IUP, dengan rincian 6.907 IUP mineral dan 3.873 IUP batubara. Nah, IUP yang berstatus CnC (sudah beres dan benar) sebanyak 5.503 perusahaan dan sisanya sebanyak 5.277 non CnC.
Ada 1.638 Izin perusahaan batubara bermasalah
JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) mendesak pemerintah segera menertibkan izin usaha pertambangan (IUP) yang hingga saat ini masih sering terjadi tumpang tindih. Persoalan kepastian aturan soal izin pertambangan ini menunjukkan karut marut sistem perizinan tambang di Indonesia. Bob Kamandanu, Ketua Umum APBI mengatakan, sejatinya asosiasi mendukung program clean and clear (CnC) yang dijalankan pemerintah untuk membereskan persoalan perizinan tambang batubara di Indonesia. "Tapi, sampai sekarang belum ada perkembangannya. Seharusnya IUP yang masih tumpang tindih itu dihapus saja," kata dia kepada KONTAN, Rabu (17/4). Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per Februari 2013, terdapat 10.780 pemegang IUP, dengan rincian 6.907 IUP mineral dan 3.873 IUP batubara. Nah, IUP yang berstatus CnC (sudah beres dan benar) sebanyak 5.503 perusahaan dan sisanya sebanyak 5.277 non CnC.