KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 10 penyelenggara dari 95 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per Februari 2026. "Seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers OJK, Senin (6/4/2026). Agusman menerangkan langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum yang dimaksud, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing maupun mencari strategic investor yang kredibel, atau upaya merger. Dia bilang OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.
Ada 10 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 10 penyelenggara dari 95 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per Februari 2026. "Seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers OJK, Senin (6/4/2026). Agusman menerangkan langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum yang dimaksud, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing maupun mencari strategic investor yang kredibel, atau upaya merger. Dia bilang OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.
TAG: