Ada 1,04 Juta Wajib Pajak Badan Sudah Lapor SPT Tahunan hingga Akhir April 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, sudah ada sebanyak 1.044.911 Wajib Pajak Badan.yang melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga akhir pelaporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, jumlah Wajib Pajak Badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 10,66% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

Dwi merinci, penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan Wajib Pajak Badan sebagian besar melalui sarana elektronik, yakni 28.059 SPT melalui e-filing, 934.860 SPT melalui e-form, dan 10 SPT melalui e-SPT. 


"Sisanya sebanyak 81.982 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak," kata Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (7/5).

Baca Juga: Perpres Direvisi, Pemerintah Bisa Kejar Pengemplang Pajak di Luar Negeri

Sementara itu, secara agregat jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak telah mencapai 73,61% atau 14.186.630 SPT.

Jumlah SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 7,15% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, Dwi menyebut DJP tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 dapat tercapai.

Target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 adalah sebesar 83,2% dari jumlah wajib SPT yang berjumlah 19,2 juta SPT.  Target tersebut berlaku hingga akhir tahun 2024. 

“Artinya jumlah Wajib Pajak yang harus lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 16,09 juta SPT. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat dicapai,” tegasnya.

Dwi mengimbau agar Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkannya SPT-nya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari