KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat,hingga Mei 2025, sudah ada sebanyak 106 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi, yang telah memenuhi ekuitas minimum tahap pertama yang wajib dipenuhi pada 2026. Pemenuhan target ekuitas minimum tersebut dipersyaratkan untuk tahun 2026 berdasarkan POJK 23/2023 yang dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar dan perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar. Ekuitas minimum itu harus dipenuhi setiap entitas paling lambat 31 Desember 2026.
Ada 106 Perusahaan Asuransi yang Telah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Tahun 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat,hingga Mei 2025, sudah ada sebanyak 106 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi, yang telah memenuhi ekuitas minimum tahap pertama yang wajib dipenuhi pada 2026. Pemenuhan target ekuitas minimum tersebut dipersyaratkan untuk tahun 2026 berdasarkan POJK 23/2023 yang dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar dan perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar. Ekuitas minimum itu harus dipenuhi setiap entitas paling lambat 31 Desember 2026.
TAG: