KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertamina berpeluang untuk menekan impor minyak mentah setelah berhasil meneken kontrak jual-beli dengan 11 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk keperluan dalam negeri. Media Communication Manager Pertamina Arya Dwi Paramita mengatakan, sebagai pihak yang ditunjuk oleh pemerintah, Pertamina mengaku siap untuk menyerap minyak mentah dari KKKS tersebut. Dengan pembelian minyak mentah bagian KKKS itu, Pertamina bisa menyuplai kebutuhan minyak mentah yang akan diolah di kilang-kilang dalam negeri. “Hal ini penting untuk mengurangi beban impor, salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Arya kepada Kontan.co.id, Rabu (2/1) malam. Arya mengungkapkan, hingga saat ini, Pertamina telah menyepakati kontrak jual beli minyak dengan 11 KKKS. Arya masih belum membuka bagaimana skema kontrak jual beli ini, termasuk nilai kontrak dan volume minyak yang disuplai. Yang jelas, Arya bilang, volume kontrak penjualan minyak mentah antara Pertamina dengan KKKS bervariasi, sesuai dengan kesepakatan dan kepemilikan masing-masing. “Pertamina memahami dan menghormati aspek bisnis yang telah berjalan. Namun di sisi lain, Pertamina juga sangat berminat untuk membeli minyak mentah tersebut,” ungkap Arya. Dari 11 KKKS tersebut, salah satu KKKS raksasa, Chevron, termasuk didalamnya. “Chevron Pacific Indonesia dan Pertamina telah menandatangani kontrak kerjasama jual beli minyak,” imbuh Arya. Saat dihubungi Kontan.co.id sebelumnya, Direktur Jenderal minyak dan gas bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan bahwa volume minyak yang dipasok ke Pertamina cukup banyak. Meski tak menyebutkan jumlahnya, namun Djoko bilang, dari Chevron saja, Pertamina mendapatkan pasokan sebanyak 90 ribu barel per hari (bph). Djoko mengungkapkan, jika seluruh KKKS itu menjual minyak mentahnya kepada Pertamina, maka impor bisa berkurang sekitar 225.000 bph. “Ya itu kalau bisa seluruhnya, kalau bisa memang semuanya," kata Djoko. Dalam hal ini, pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai bahwa penjualan minyak mentah dari KKKS ke Pertamina memberikan mutual benefit bagi keduanya. Khususnya mengurangi biaya transport atau logistik dalam ekspor atau pun impor. Selain itu, lanjut Fahmy, skema ini juga positif bagi ketahanan energi dan perekonomian Indonesia secara umum. Sebab, akan mengurangi defisit neraca perdagangan yang selama ini terbebani oleh impor minyak. “Pertamina tidak perlu harus impor minyak yang dibutukan, sehingga bisa mengurangi volume impor yang dapat mengurangi defisit neraca. Selama ini kan impor content-nya lebih tinggi dari pada ekspor,” kata Fahmy. Menurut Fahmy, apabila dampak positif dari skema ini telah dipahami, seharusnya seluruh KKKS bersedia untuk menjual minyaknya ke Pertamina. Hanya saja, ia menekankan bahwa kesepakatan harga harus memperhitungkan nilai keekonomian yang menguntungkan kedua belah pihak, dan tanpa adanya intervensi harga dari pemerintah. “Tapi memang tak bisa dipaksakan, barangkali (KKKS) masih ada kontrak yang sebelumnya, atau masih (negosiasi) harga keekonomian yang mutual benefit dengan Pertamina. Yang jelas harga tak boleh ditentukan pemerintah, B to B di situ,” tandasnya. Adapun, 11 KKKS yang telah menyepakati kontrak jual-beli minyak dengan Pertamina adalah sebagai berikut: 1. RH Petrogas Limited 2. PT SPR Langgak 3. PetroChina International Jabung Ltd. 4. PT Bumi Siak Pusako 5. PT Chevron Pacific Indonesia 6. SAKA Pangkah Indonesia Ltd 7. PT Energi Mega Persada Tonga 8. Petronas Carigali Ketapang I Ltd 9. Husky CNOOC Madura Ltd 10. PT Energi Mega Persada Tbk. 11. PetroChina International (Bermuda) Ltd Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ada 11 KKKS yang jual minyak ke Pertamina, ini daftarnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertamina berpeluang untuk menekan impor minyak mentah setelah berhasil meneken kontrak jual-beli dengan 11 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk keperluan dalam negeri. Media Communication Manager Pertamina Arya Dwi Paramita mengatakan, sebagai pihak yang ditunjuk oleh pemerintah, Pertamina mengaku siap untuk menyerap minyak mentah dari KKKS tersebut. Dengan pembelian minyak mentah bagian KKKS itu, Pertamina bisa menyuplai kebutuhan minyak mentah yang akan diolah di kilang-kilang dalam negeri. “Hal ini penting untuk mengurangi beban impor, salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Arya kepada Kontan.co.id, Rabu (2/1) malam. Arya mengungkapkan, hingga saat ini, Pertamina telah menyepakati kontrak jual beli minyak dengan 11 KKKS. Arya masih belum membuka bagaimana skema kontrak jual beli ini, termasuk nilai kontrak dan volume minyak yang disuplai. Yang jelas, Arya bilang, volume kontrak penjualan minyak mentah antara Pertamina dengan KKKS bervariasi, sesuai dengan kesepakatan dan kepemilikan masing-masing. “Pertamina memahami dan menghormati aspek bisnis yang telah berjalan. Namun di sisi lain, Pertamina juga sangat berminat untuk membeli minyak mentah tersebut,” ungkap Arya. Dari 11 KKKS tersebut, salah satu KKKS raksasa, Chevron, termasuk didalamnya. “Chevron Pacific Indonesia dan Pertamina telah menandatangani kontrak kerjasama jual beli minyak,” imbuh Arya. Saat dihubungi Kontan.co.id sebelumnya, Direktur Jenderal minyak dan gas bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan bahwa volume minyak yang dipasok ke Pertamina cukup banyak. Meski tak menyebutkan jumlahnya, namun Djoko bilang, dari Chevron saja, Pertamina mendapatkan pasokan sebanyak 90 ribu barel per hari (bph). Djoko mengungkapkan, jika seluruh KKKS itu menjual minyak mentahnya kepada Pertamina, maka impor bisa berkurang sekitar 225.000 bph. “Ya itu kalau bisa seluruhnya, kalau bisa memang semuanya," kata Djoko. Dalam hal ini, pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai bahwa penjualan minyak mentah dari KKKS ke Pertamina memberikan mutual benefit bagi keduanya. Khususnya mengurangi biaya transport atau logistik dalam ekspor atau pun impor. Selain itu, lanjut Fahmy, skema ini juga positif bagi ketahanan energi dan perekonomian Indonesia secara umum. Sebab, akan mengurangi defisit neraca perdagangan yang selama ini terbebani oleh impor minyak. “Pertamina tidak perlu harus impor minyak yang dibutukan, sehingga bisa mengurangi volume impor yang dapat mengurangi defisit neraca. Selama ini kan impor content-nya lebih tinggi dari pada ekspor,” kata Fahmy. Menurut Fahmy, apabila dampak positif dari skema ini telah dipahami, seharusnya seluruh KKKS bersedia untuk menjual minyaknya ke Pertamina. Hanya saja, ia menekankan bahwa kesepakatan harga harus memperhitungkan nilai keekonomian yang menguntungkan kedua belah pihak, dan tanpa adanya intervensi harga dari pemerintah. “Tapi memang tak bisa dipaksakan, barangkali (KKKS) masih ada kontrak yang sebelumnya, atau masih (negosiasi) harga keekonomian yang mutual benefit dengan Pertamina. Yang jelas harga tak boleh ditentukan pemerintah, B to B di situ,” tandasnya. Adapun, 11 KKKS yang telah menyepakati kontrak jual-beli minyak dengan Pertamina adalah sebagai berikut: 1. RH Petrogas Limited 2. PT SPR Langgak 3. PetroChina International Jabung Ltd. 4. PT Bumi Siak Pusako 5. PT Chevron Pacific Indonesia 6. SAKA Pangkah Indonesia Ltd 7. PT Energi Mega Persada Tonga 8. Petronas Carigali Ketapang I Ltd 9. Husky CNOOC Madura Ltd 10. PT Energi Mega Persada Tbk. 11. PetroChina International (Bermuda) Ltd Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News