KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mengklaim, tata niaga nikel domestik berdasar harga patokan mineral (HPM) sudah berjalan. Kendati begitu, masih ada sejumlah perusahaan yang belum memenuhi ketentuan. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Yunus Saefulhak menyampaikan, tata niaga nikel domestik berbasis HPM itu mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020. Tata niaga itu diberlakukan lantaran harga bijih nikel yang dibeli smelter memiliki selisih yang sangat besar di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). "Kita menetapkan HPM, khususnya nikel yang terjadi gonjang-ganjing, karena adanya harga yang terlalu jumping di bawah HPP. Menyedihkan, sehingga perlu dibetulkan dengan HPM," sebut Yunus dalam Indonesia Mining Outlook, Rabu (16/12).
Ada 11% perusahaan yang belum memenuhi aturan harga patokan mineral (HPM) nikel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mengklaim, tata niaga nikel domestik berdasar harga patokan mineral (HPM) sudah berjalan. Kendati begitu, masih ada sejumlah perusahaan yang belum memenuhi ketentuan. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Yunus Saefulhak menyampaikan, tata niaga nikel domestik berbasis HPM itu mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020. Tata niaga itu diberlakukan lantaran harga bijih nikel yang dibeli smelter memiliki selisih yang sangat besar di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). "Kita menetapkan HPM, khususnya nikel yang terjadi gonjang-ganjing, karena adanya harga yang terlalu jumping di bawah HPP. Menyedihkan, sehingga perlu dibetulkan dengan HPM," sebut Yunus dalam Indonesia Mining Outlook, Rabu (16/12).