KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M tahap I dibuka sejak 10 Januari 2024. Sampai 31 Januari 2024, tercatat sudah lebih 113.000 jemaah haji reguler yang melakukan pelunasan. "Bertahap, jemaah haji Indonesia melunasi biaya haji. Sekarang sudah ada 113.243 jemaah yang melakukan pelunasan," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, Rabu (31/1). Jemaah yang sudah melunasi, terdiri atas 101.645 jemaah yang memang masuk alokasi kuota berangkat tahun ini dan 11.598 jemaah kuota cadangan. Sebelum melakukan pelunasan, mereka harus melakukan pemeriksaan untuk memenuhi syarat istithaah kesehatan.
Menurut Anna, mulai tahun ini, memenuhi syarat Istitha'ah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih. Baca Juga: Kemenag: Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi Diumumkan 26 Februari 2024 Hingga 31 Januari, tercatat ada 168.457 jemaah yang sudah periksa dan memenuhi syarat istithaah kesehatan. Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan, kata Anna, dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:
- Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;
- Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
- Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.