KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan penguatan modal inti Rp 3 triliun ke kelompok Bank Pembangunan Daerah (BPD) hingga akhir 2024. Seiring telah berakhirnya batas akhir pemenuhan modal inti bank umum pada akhir 2022 lalu. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan saat ini terdapat 26 BPD yang di Indonesia. Sedangkan 12 diantaranya belum memiliki modal inti Rp 3 triliun hingga sekarang. “Tapi masih ada waktu pemenuhan modal inti itu hingga akhir Desember 2024. Namun, OJK sudah mengambil kebijakan agar BPD ini bentuk kelompok usaha bank (KUB) secara integrasi. Ini prosesnya akan cepat dari permodalan inti minimum itu,” ujarnya secara virtual pada Senin (2/12).
Ada 12 BPD yang Perlu Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun hingga Akhir 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan penguatan modal inti Rp 3 triliun ke kelompok Bank Pembangunan Daerah (BPD) hingga akhir 2024. Seiring telah berakhirnya batas akhir pemenuhan modal inti bank umum pada akhir 2022 lalu. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan saat ini terdapat 26 BPD yang di Indonesia. Sedangkan 12 diantaranya belum memiliki modal inti Rp 3 triliun hingga sekarang. “Tapi masih ada waktu pemenuhan modal inti itu hingga akhir Desember 2024. Namun, OJK sudah mengambil kebijakan agar BPD ini bentuk kelompok usaha bank (KUB) secara integrasi. Ini prosesnya akan cepat dari permodalan inti minimum itu,” ujarnya secara virtual pada Senin (2/12).