Ada 12 BPD yang Perlu Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun hingga Akhir 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan penguatan modal inti Rp 3 triliun ke kelompok Bank Pembangunan Daerah (BPD) hingga akhir 2024. Seiring telah berakhirnya batas akhir pemenuhan modal inti bank umum pada akhir 2022 lalu. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan saat ini terdapat 26 BPD yang di Indonesia. Sedangkan 12 diantaranya belum memiliki modal inti Rp 3 triliun hingga sekarang. 

“Tapi masih ada waktu pemenuhan modal inti itu hingga akhir Desember 2024. Namun, OJK sudah mengambil kebijakan agar BPD ini bentuk kelompok usaha bank (KUB) secara integrasi. Ini prosesnya akan cepat dari permodalan inti minimum itu,” ujarnya secara virtual pada Senin (2/12). 


Dian menyatakan akan merilis detail kebijakan terkait KUB BPD terintegrasi ini. Sebab, OJK menilai BPD memerlukan terobosan kebijakan dalam menopang bisnisnya dan bisa menopang perekonomian daerah. 

Baca Juga: OJK Sebut Semua Bank Umum Sudah Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun, Ada yang Dimerger

“Sehingga, bisa membangun governance yang sama, sistem IT yang seragam, juga kebijakan kebagian dividen itu akan kita buat. Intinya akan kita buat penguatan yang signifikan supaya lebih baik,” paparnya. 

Hingga saat ini, sudah ada tiga BPD yang menyatakan diri sebagai jangkar (anchor) atau induk KUB. Ada Bank BJB, Bank Jawa Timur (Bank Jatim), dan Bank Banten.

Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi menyatakan menganggarkan Rp 350 miliar untuk mendukung rencana KUB. Sedangkan anggota KUB BJB ada Bank BJB Syariah,  Bank Bengkulu dan Bank Sultra. 

Dian menyatakan sampai hari ini, Senin (2/1),  26 bank umum  itu sudah dikategorikan memenuhi modal inti. Ini dilakukan apakah ada penambahan pemodal dai pemegang saham, rights issue, dan merger. 

Akan tetapi, Dian masih enggan menyebutkan nama dua bank yang harus melakukan merger guna memenuhi ketentuan OJK itu. Dian berdalih, proses merger ini harus mengikuti mengikuti prosedur administrasi dan penyebutan nama entitas bisa mempengaruhi harga saham bank tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi