KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyusul surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal relaksasi buyback saham tanpa perlu RUPS, Kementerian BUMN segera berkoordinasi dengan 12 emiten pelat merah. Dari hasil koordinasi tersebut, sebanyak 12 emiten pelat merah di sektor perbankan, infrastruktur dan pertambangan bakal melakukan buyback dengan nilai total mencapai Rp 7 triliun - Rp 8 triliun. Surat edaran tersebut dikeluarkan OJK lantaran secara kumulatif IHSG turun signifikan sejalan dengan merebaknya kasus virus corona.
Ada 12 emiten pelat merah bakal buyback saham, perhatikan saran analis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyusul surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal relaksasi buyback saham tanpa perlu RUPS, Kementerian BUMN segera berkoordinasi dengan 12 emiten pelat merah. Dari hasil koordinasi tersebut, sebanyak 12 emiten pelat merah di sektor perbankan, infrastruktur dan pertambangan bakal melakukan buyback dengan nilai total mencapai Rp 7 triliun - Rp 8 triliun. Surat edaran tersebut dikeluarkan OJK lantaran secara kumulatif IHSG turun signifikan sejalan dengan merebaknya kasus virus corona.