KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dengan syarat minimal 30% laba setelah pajak, diinvestasikan kembali di Indonesia. Menkeu mengatur ada 12 jenis instrumen reinvestasi yang bisa dipilih sebelum mendapatkan insentif fiskal tersebut. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid telah ditandatangani Menkeu dan mulai efektif berlaku per tanggal 17 Februari 2021. Kepala Ekonom Indo Premier Sekuritas Luthfi Ridho mengatakan, surat utang negara (SUN) menjadi salah satu instrumen reinvestasi yang menjanjikan. Menurutnya, SUN saat ini murah, karena investor asing cenderung melirik US Treasury yang lebih menarik.
Ada 12 instrumen reinvestasi dari pembebasan PPh dividen, mana yang lebih menarik?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dengan syarat minimal 30% laba setelah pajak, diinvestasikan kembali di Indonesia. Menkeu mengatur ada 12 jenis instrumen reinvestasi yang bisa dipilih sebelum mendapatkan insentif fiskal tersebut. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid telah ditandatangani Menkeu dan mulai efektif berlaku per tanggal 17 Februari 2021. Kepala Ekonom Indo Premier Sekuritas Luthfi Ridho mengatakan, surat utang negara (SUN) menjadi salah satu instrumen reinvestasi yang menjanjikan. Menurutnya, SUN saat ini murah, karena investor asing cenderung melirik US Treasury yang lebih menarik.