Ada 120 Kasus Berproses Terkait Karhutla, Menhut: Siap Koordinasi dengan Polri



KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni menyebut ada 120 kasus terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang saat ini di tangani di Kementerian Kehutanan. 

Raja Juli menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mencocokkan data dan menentukan penanganan kasus yang dapat disinergikan. 

"Insyaallah pada minggu depan ada 120 kasus yang sedang berproses di kami, di Kementerian Kehutanan," ujar Raja Juli dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Rabu (21/10/2026). 


Baca Juga: Karhutla Sebabkan 314.124 Kasus ISPA, Ini Cara Pengobatan Secara Medis

Raja Juli bilang, pekan depan Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kemenhut akan bertemu dengan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Pertemuan tersebut bertujuan mencocokkan data perkara yang sedang ditangani masing-masing institusi.  

Menurut Raja Juli, koordinasi diperlukan untuk mengidentifikasi kasus yang ditangani secara terpisah oleh kepolisian dan Kemenhut serta perkara yang memungkinkan untuk ditangani secara bersama-sama.

"Untuk mencocokkan data mana kasus-kasus yang dijalankan terpisah antara kepolisian dan kemudian Gakum kami, mana kasus-kasus yang bisa disinergikan secara bersama-sama," katanya. 

Selain memproses perkara, Kemenhut juga menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang terkait dengan penanganan karhutla. 

Menurutnya, Kemenhut sudah ada 26 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang telah dijatuhkan sanksi administratif karena menjadi penyebab Karhutla. 

Terbaru, Kemenhut juga merilis 6 daftar perusahaan yang diduga telah melanggar ketentuan. Keenam perusahaan tersebut dikenai pembekuan perizinan yang disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan. 

Baca Juga: Bila Rupiah Makin Tertekan, BI-Rate Berpotensi Naik ke 6,25% di Akhir 2026

"Jadi totalnya sudah 26 konsesi saat ini. Kami berikan pembekuan, pencabutan maupun paksaan pemulihan lahan ekosistem seluas 1.931.115 hektar," pungkas Raja Juli. 

Dalam kesempatan berbeda, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan, Polri telah menetapkan 11 korporasi menjadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), 3 di antaranya adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). 

"Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. 3 di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses," ujar Suyudi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam. 

Meski begitu, Suyudi enggan membocorkan daftar perusahaan yang menjadi tersangka karhutla. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News