KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada 1.213 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang memenuhi ketentuan modal inti Rp 6 miliar per Maret 2024. Di mana, batas pemenuhan ketentuan tersebut pada akhir 2024 ini. Dengan capaian tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa kini tersisa sekitar 5% BPR maupun BPRS yang belum memenuhi ketentuan permodalan. Di periode yang sama, sudah ada 8 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 25 BPR/S. Lebih lanjut, Ia bilang OJK bakal menerbitkan aturan baru yaitu POJK 7/2024 terkait industri BPR/S. Kini statusnya masih dalam proses pengundangan dan pembuatan salinan.
"Dengan terbitnya ketentuan ini diharapkan proses konsolidasi dapat semakin dipercepat dan diakselerasi," ujar Mahendra. Baca Juga: 10 BPR Tutup, LPS Telah Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah Senilai Rp 237 Miliar