KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar mendorong industri multifinance membiayai sektor produktif. Dengan mengatur batas minimum pembiayaan produktif 10% dari total portofolio pembiayaan sebagaimana POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan, ketentuan batas minimum pembiayaan produktif akan dilakukan secara bertahap. “Untuk batas minimum 5% pembiayaan produktif paling lambat 2021 dan 10% paling lambat 2023,” kata Bambang dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (12/3).
Berdasarkan data laporan bulanan OJK, per Desember 2019, sebanyak 127 multifinance telah memenuhi ketentuan batas minimum 10% pembiayaan produktif. Sementara, multifinance lain masih di bawah porsi 10%. Baca Juga: Siap-siap, investor asal Korea dan Singapura akan ramaikan bisnis multifinance Mereka belum penuhi ketentuan karena pilihan bisnis yang dipilih perusahaan. Sebagai contoh saja, beberapa multifinance yang menyalurkan pembiayaan rumah tangga masih fokus ke sektor konsumtif. OJK akan melakukan penilaian terkait hal ini kepada masing-masing perusahaan. Untuk mengetahui mengapa mereka tidak dapat melakukan penyaluran ke sektor produktif. Jika mereka dapat menghasilkan laba di sektor non-produktif seharusnya dapat mendata profil nasabah yang saat ini yang berpotensi digaet ke pembiayaan produktif. Maka itu, regulator akan aktif melakukan monitoring pertumbuhan piutang pembiayaan produktif melalui evaluasi rencana bisnis tahunan perusahaan serta mendorong mereka menyalurkan pembiayaan ke sektor prioritas pemerintah.