KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar mendorong industri multifinance membiayai sektor produktif. Dengan mengatur batas minimum pembiayaan produktif 10% dari total portofolio pembiayaan sebagaimana POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan, ketentuan batas minimum pembiayaan produktif akan dilakukan secara bertahap. “Untuk batas minimum 5% pembiayaan produktif paling lambat 2021 dan 10% paling lambat 2023,” kata Bambang dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (12/3).
Ada 127 multifinance yang sudah penuhi ketentuan minimum 10% pembiayaan produktif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar mendorong industri multifinance membiayai sektor produktif. Dengan mengatur batas minimum pembiayaan produktif 10% dari total portofolio pembiayaan sebagaimana POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan, ketentuan batas minimum pembiayaan produktif akan dilakukan secara bertahap. “Untuk batas minimum 5% pembiayaan produktif paling lambat 2021 dan 10% paling lambat 2023,” kata Bambang dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (12/3).