KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyita aset -aset milik 13 manajer investasi (MI) jika terbukti terkait dengan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Asuransi Jiwasraya. "Tentu semua aset atau barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana ini, maka penyidik akan melakukan penyitaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (25/6). Rencana penyitaan tersebut dilakukan setelah kejaksaan menetapkan 13 MI tersebut sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi di Jiwasraya.
Ada 13 manajer investasi yang akan disita asetnya karena rugikan negara Rp 12,15 T
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyita aset -aset milik 13 manajer investasi (MI) jika terbukti terkait dengan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Asuransi Jiwasraya. "Tentu semua aset atau barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana ini, maka penyidik akan melakukan penyitaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (25/6). Rencana penyitaan tersebut dilakukan setelah kejaksaan menetapkan 13 MI tersebut sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi di Jiwasraya.