JAKARTA. Dalam waktu dekat draft revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2016 tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) akan resmi berlaku. Sejumlah proyek baru juga masuk menjadi daftar PSN. Sementara, beberapa proyek lama dihilangkan karena sudah selesai atau dinilai kurang memenuhi kriteria. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) melakukan seleksi untuk menentukan daftar proyek prioritasnya dari daftar PSN baru tersebut. Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian menetapkan 4 kriteria eliminasi dan 4 kriteria scoring dengan 20 sub kriteria didalamnya. "Kriteria ini dikembangkan dari empat prinsip pokok proyek prioritas yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Wahyu Utomo, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah sekaligus Ketua Tim Pelaksana KPPIP di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (21/6).
Ada 13 proyek baru masuk dalam prioritas
JAKARTA. Dalam waktu dekat draft revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2016 tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) akan resmi berlaku. Sejumlah proyek baru juga masuk menjadi daftar PSN. Sementara, beberapa proyek lama dihilangkan karena sudah selesai atau dinilai kurang memenuhi kriteria. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) melakukan seleksi untuk menentukan daftar proyek prioritasnya dari daftar PSN baru tersebut. Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian menetapkan 4 kriteria eliminasi dan 4 kriteria scoring dengan 20 sub kriteria didalamnya. "Kriteria ini dikembangkan dari empat prinsip pokok proyek prioritas yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Wahyu Utomo, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah sekaligus Ketua Tim Pelaksana KPPIP di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (21/6).