JAKARTA. Masih banyak pemerintah daerah (pemda) belum membuat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mencatat, hanya 392 dari 524 pemerintah provinsi serta kabupaten/kota telah melaksanakan PTSP. Artinya, sampai sekarang masih ada 132 pemda yang belum membuat PTSP. "Kami meminta semua daerah membuka pos pelayanan terpadu satu pintu," ujar Gamawan akhir pekan lalu. Tujuan PTSP adalah melancarkan proses perizinan usaha maupun investasi di daerah. Sebab, proses perizinan usaha berada dalam satu atap. Sehingga proses investasi bisa transparan, akuntabel.
Ada 132 daerah belum membuat pelayanan satu pintu terpadu
JAKARTA. Masih banyak pemerintah daerah (pemda) belum membuat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mencatat, hanya 392 dari 524 pemerintah provinsi serta kabupaten/kota telah melaksanakan PTSP. Artinya, sampai sekarang masih ada 132 pemda yang belum membuat PTSP. "Kami meminta semua daerah membuka pos pelayanan terpadu satu pintu," ujar Gamawan akhir pekan lalu. Tujuan PTSP adalah melancarkan proses perizinan usaha maupun investasi di daerah. Sebab, proses perizinan usaha berada dalam satu atap. Sehingga proses investasi bisa transparan, akuntabel.