KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa sampai Desember 2024 terdapat 14 Dana Pensiun (Dapen) dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk dalam pengawasan khusus OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menuturkan, hal tersebut merupakan langkah OJK dalam rangka penegakan dan perlindungan konsumen di Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor PPDP. "Jadi sejak tanggal 1 sampai dengan 24 Desember 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif pada LJK di sektor PPDP sebanyak 66 sanksi, serta melakukan pengawasan khusus terhadap 14 dana pesiun dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi," kata Ogi pada Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, Selasa (7/1).
Ada 14 Dapen, 8 Asurasi dan Reasuransi yang Masuk Pengawasan Khusus OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa sampai Desember 2024 terdapat 14 Dana Pensiun (Dapen) dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk dalam pengawasan khusus OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menuturkan, hal tersebut merupakan langkah OJK dalam rangka penegakan dan perlindungan konsumen di Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor PPDP. "Jadi sejak tanggal 1 sampai dengan 24 Desember 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif pada LJK di sektor PPDP sebanyak 66 sanksi, serta melakukan pengawasan khusus terhadap 14 dana pesiun dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi," kata Ogi pada Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, Selasa (7/1).