KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sejak 1 Januari 2025 hingga 30 September 2025, terdapat 153 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penggantian kerugian konsumen. "Adapun total penggantian kerugian konsumen sebesar Rp 67,57 miliar dan US$ 3.281," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi RDK OJK, Kamis (9/10/2025). Baca Juga: Per September 2025, OJK Beri Sanksi 119 Surat Peringatan Tertulis kepada 99 PUJK
Ada 153 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Rp 67,57 Miliar dan US$ 3.281 per September 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sejak 1 Januari 2025 hingga 30 September 2025, terdapat 153 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penggantian kerugian konsumen. "Adapun total penggantian kerugian konsumen sebesar Rp 67,57 miliar dan US$ 3.281," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi RDK OJK, Kamis (9/10/2025). Baca Juga: Per September 2025, OJK Beri Sanksi 119 Surat Peringatan Tertulis kepada 99 PUJK
TAG: