JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan konsep Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) penerapan manajemen risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan. Pada konsep bernomor POJK.03/2014 tentang penerapan manajemen risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan itu ada dua poin yang wajib dipenuhi perusahaan lembaga keuangan. Pertama, aturan modal untuk konglomerasi keuangan guna memenuhi induk dan anak usaha. Kedua, penunjukan direktur untuk membawahi kegiatan konglomerasi keuangan. "Ada 16 bank yang akan mengikuti aturan konglomerasi keuangan," kata Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, Selasa (26/8). Gandjar Mustika, Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK menambahkan bahwa aturan permodalan secara terintegrasi akan menjadi Peraturan OJK tersendiri yang akan selesai pada Juni 2015. Artinya, bank yang masuk konglomerasi keuangan harus memenuhi permodalan terintegrasi pada tahun mendatang. "Permodalan terintegrasi akan sesuai dengan tingkat kesehatan bank," kata Gandjar.
Ada 16 bank terkena aturan konglomerasi di 2015
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan konsep Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) penerapan manajemen risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan. Pada konsep bernomor POJK.03/2014 tentang penerapan manajemen risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan itu ada dua poin yang wajib dipenuhi perusahaan lembaga keuangan. Pertama, aturan modal untuk konglomerasi keuangan guna memenuhi induk dan anak usaha. Kedua, penunjukan direktur untuk membawahi kegiatan konglomerasi keuangan. "Ada 16 bank yang akan mengikuti aturan konglomerasi keuangan," kata Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, Selasa (26/8). Gandjar Mustika, Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK menambahkan bahwa aturan permodalan secara terintegrasi akan menjadi Peraturan OJK tersendiri yang akan selesai pada Juni 2015. Artinya, bank yang masuk konglomerasi keuangan harus memenuhi permodalan terintegrasi pada tahun mendatang. "Permodalan terintegrasi akan sesuai dengan tingkat kesehatan bank," kata Gandjar.