KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 16 September 2020, BPJS Ketenagakerjaan telah mengantongi 14,7 juta nomor rekening calon penerima subsidi gaji. Meski begitu, ada sekitar 1,7 juta nomor rekening yang dicoret dari daftar penerima bantuan subsidi gaji. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menerangkan, nomor rekening tersebut dikeluarkan dari daftar lantaran tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Permenaker nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan dampak Covid-19. "Ada 1,7 juta rekening tidak valid, artinya tidak sesuai dengan kriteria Permenaker. Dari 1,7 juta ini tidak bisa dilanjutkan atau kita drop," ujar Agus, Kamis (17/9).
Baca Juga: Penyaluran subsidi gaji tahap 3 sudah mencapai 40,9% Adapun, BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan validasi berlapis atas nomor rekening yang didapatkan. Dari validasi tahap pertama atau dengan perbankan, terdapat 14,5 juta data yang valid, 133.000 masih dalam proses dan ada 73.000 data yang tidak valid. Data yang tidak valid ini masih dikembalikan ke perusahaan untuk diverifikasi kembali.