KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, menilai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) gagal belajar dari pengalaman tahun sebelumnya terkait masalah ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Ia menyebutkan bahwa setiap tahun ada peningkatan jumlah pengaduan tentang keterlambatan pembayaran THR, tapi upaya preventif Kemnaker masih sangat minim. Berdasarkan data per 27 Maret 2025, Kemnaker mencatat 1.725 pengaduan terkait THR, dengan 1.118 perusahaan yang dilaporkan tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
Ada 1.725 Pengaduan Terkait THR, Anggota DPR Ini Soroti Kinerja Kemnaker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, menilai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) gagal belajar dari pengalaman tahun sebelumnya terkait masalah ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Ia menyebutkan bahwa setiap tahun ada peningkatan jumlah pengaduan tentang keterlambatan pembayaran THR, tapi upaya preventif Kemnaker masih sangat minim. Berdasarkan data per 27 Maret 2025, Kemnaker mencatat 1.725 pengaduan terkait THR, dengan 1.118 perusahaan yang dilaporkan tidak memenuhi kewajiban pembayaran.