JAKARTA. Setelah melalui perjuangan yang panjang, pemerintah Indoensia akhirnya berhasil menyelamatkan, Walfrida Soik, salah satu Warga Negara Indonesia dari hukuman mati di Malaysia, pada persidangan, Senin (7/4). Apabila Jaksa Penunut Umum (JPU) Malayasia tidak mengajukan banding atas putusan tersebut, maka sepanjang 2014 ini KBRI Kuala Lumpur telah berhasil membebaskan 11 WNI di Malaysia dari hukuman mati. "KBRI Kuala Lumpur masih menangani 176 WNI yang terancam hukuman mati karena terlibat berbagai tindak pidana, umumnya pidana narkoba," demikian siaran pers KBRI Kuala Lumpur yang diterima KONTAN, Senin (7/4). Sebelumnya, Walfrida Soik, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang didakwa membunuh majikannya Yeap Seok Pen akhirnya bebas dari hukuman mati dalam persidangan yang digelar di di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, hari ini.
Ada 176 WNI terancam hukuman mati di Malaysia
JAKARTA. Setelah melalui perjuangan yang panjang, pemerintah Indoensia akhirnya berhasil menyelamatkan, Walfrida Soik, salah satu Warga Negara Indonesia dari hukuman mati di Malaysia, pada persidangan, Senin (7/4). Apabila Jaksa Penunut Umum (JPU) Malayasia tidak mengajukan banding atas putusan tersebut, maka sepanjang 2014 ini KBRI Kuala Lumpur telah berhasil membebaskan 11 WNI di Malaysia dari hukuman mati. "KBRI Kuala Lumpur masih menangani 176 WNI yang terancam hukuman mati karena terlibat berbagai tindak pidana, umumnya pidana narkoba," demikian siaran pers KBRI Kuala Lumpur yang diterima KONTAN, Senin (7/4). Sebelumnya, Walfrida Soik, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang didakwa membunuh majikannya Yeap Seok Pen akhirnya bebas dari hukuman mati dalam persidangan yang digelar di di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, hari ini.