JAKARTA. Usulan pemekaran wilayah tetap mengalir meski sudah ada moratorium antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kementerian Dalam Negeri mencatat ada 181 usulan yang datang.Rinciannya, 148 usulan masuk melalui pemerintah dan 33 masuk melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Secara normatif, Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Saut Situmorang mengatakan usulan pembentukan wilayah baru sepanjang memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.Namun, pemerintah menilai perlu mengevaluasi dulu 205 daerah otonom baru yang terbentuk relatif singkat dalam waktu 10 tahun terakhir ini. "Sehingga pada waktu itu Presiden mengajak kita semua jeda sementara (moratorium) untuk memberi waktu bagi proses evaluasi itu," ujar Saut di Kementerian Dalam Negeri, Kamis malam (15/7).Saut menambahkan, lantaran pesatnya pembentukan daerah otonom dalam 10 tahun terakhir ini serta membludaknya usulan daerah otonom baru, pemerintah telah menyusun sebuah grand design pemekaran daerah supaya bisa dipakai dalam kurun waktu yang cukup panjang, misalnya selama 15 tahun ke depan.Desain besar pemekaran daerah ini rencananya akan dibahas antara Menteri Dalam Negeri dan Komisi II DPR dalam masa sidang tahun ini. Rencananya, pemerintah akan meminta desain pemekaran daerah itu menjadi salah satu materi dalam revisi undang-undang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ada 181 Usulan Pemekaran Daerah Baru Selama Moratorium
JAKARTA. Usulan pemekaran wilayah tetap mengalir meski sudah ada moratorium antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kementerian Dalam Negeri mencatat ada 181 usulan yang datang.Rinciannya, 148 usulan masuk melalui pemerintah dan 33 masuk melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Secara normatif, Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Saut Situmorang mengatakan usulan pembentukan wilayah baru sepanjang memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.Namun, pemerintah menilai perlu mengevaluasi dulu 205 daerah otonom baru yang terbentuk relatif singkat dalam waktu 10 tahun terakhir ini. "Sehingga pada waktu itu Presiden mengajak kita semua jeda sementara (moratorium) untuk memberi waktu bagi proses evaluasi itu," ujar Saut di Kementerian Dalam Negeri, Kamis malam (15/7).Saut menambahkan, lantaran pesatnya pembentukan daerah otonom dalam 10 tahun terakhir ini serta membludaknya usulan daerah otonom baru, pemerintah telah menyusun sebuah grand design pemekaran daerah supaya bisa dipakai dalam kurun waktu yang cukup panjang, misalnya selama 15 tahun ke depan.Desain besar pemekaran daerah ini rencananya akan dibahas antara Menteri Dalam Negeri dan Komisi II DPR dalam masa sidang tahun ini. Rencananya, pemerintah akan meminta desain pemekaran daerah itu menjadi salah satu materi dalam revisi undang-undang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News