BEKASI. Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat sebanyak 19 dari total 1.200 perusahaan di wilayah setempat mengaku tidak sanggup menggaji karyawannya sesuai dengan Upah Minimum Kota 2015. "19 perusahaan di Kota Bekasi itu sebelumnya mengajukan pernyataan penangguhan UMK 2015 kepada Pemprov Jawa Barat," kata Kepala Seksi Norma Kerja Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi, Tasma, di Bekasi, Sabtu (28/3). Menurut dia, dari hasil verifikasi Dinas Tanaga Kerja Jawa Barat, dikatahui dua perusahaan di antaranya ditolak karena dianggap tidak memenuhi unsur persyaratan.
Ada 19 perusahaan tak sanggup penuhi UMK Bekasi
BEKASI. Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat sebanyak 19 dari total 1.200 perusahaan di wilayah setempat mengaku tidak sanggup menggaji karyawannya sesuai dengan Upah Minimum Kota 2015. "19 perusahaan di Kota Bekasi itu sebelumnya mengajukan pernyataan penangguhan UMK 2015 kepada Pemprov Jawa Barat," kata Kepala Seksi Norma Kerja Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi, Tasma, di Bekasi, Sabtu (28/3). Menurut dia, dari hasil verifikasi Dinas Tanaga Kerja Jawa Barat, dikatahui dua perusahaan di antaranya ditolak karena dianggap tidak memenuhi unsur persyaratan.