Ada 2 hambatan pembebasan lahan normalisasi kali di Jakarta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut ada dua hambatan utama dalam pembebasan lahan proyek normalisasi sungai untuk mengendalikan banjir di Ibu Kota.

Hambatan pertama adalah masih ada masalah sengketa lahan yang harus diselesaikan terlebih dahulu. "Satu, masalahnya banyak yang bersengketa, masih di pengadilan," kata Riza, Jumat (5/3/2021) seperti dilansir Antara.

Hambatan selanjutnya adalah keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemprov DKI untuk proses pembebasan lahan. "Kedua, masalah anggarannya. Kami kan punya keterbatasan," ujar Riza.


Riza menyampaikan, pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung membutuhkan anggaran Rp 5 triliun. Anggaran dibutuhkan pembebasan lahan yang tersisa sepanjang 10 kilometer di sisi kiri dan kanan bantaran kali.

Baca Juga: Akademisi Trisakti: Banjir kali ini menunjukkan Pemprov DKI belum bisa mengatasi

Jumlah tersebut sangat jauh jika dibandingkan dengan anggaran normalisasi dan pemasangan sheet pile yang dikerjakan Kementerian PUPR.

Ia mengatakan, anggaran untuk pemasangan sheet pile hanya berkisar Rp 370 miliar. Selain itu, kata Riza, beban kerja Pemprov DKI untuk normalisasi jauh lebih besar dibandingkan Kementerian PUPR.

Sebab, kata Riza, proses pembebasan lahan juga melewati dinamika seperti sengketa lahan dan tuntutan dari warga bantaran sungai. Diketahui panjang lahan di bantaran Kali Ciliwung yang sudah dibebaskan dan bisa dilakukan normalisasi sepanjang 7,6 kilometer.

Sisanya, sepanjang 17 kilometer belum dinormalisasi. Proyek normalisasi digagas pada 2007 itu sudah dikerjakan sepanjang 16 kilometer. Sebelum mandek pada 2018 karena lambatnya pembebasan lahan oleh Pemprov DKI. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wagub DKI Sebut Ada Dua Hambatan Proses Pembebasan Lahan Proyek Normalisasi",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto