JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap pengadaan KTP elektronik atau E-KTP karena ditemukan potensi ketidakakuratan dalam pendataan. Menurut Tjahjo, ada dua pengelola database yang menyebabkan ketidakakuratan data. Tjahjo mengungkapkan, dua database terpisah itu adalah database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan database e-KTP. Database SIAK merupakan data operasional pelayanan admin di daerah. Sementara, database E-KTP merupakan data awal dan hanya ada satu kali pembaharuan. Aplikasi ini, sebut Tjahjo, terindikasi dikembangkan oleh pengembang luar, sehingga muncul potensi data kependudukan diambil oleh pihak yang tidak berhak.
"Di sisi lain yang masih harus dicermati bahwa aplikasi dan database masih dikelola oleh vendor pelaksana, dampaknya adanya dua database SIAK dan E-KTP menyebabkan tidak jelasnya acuan sebagai referensi data kependudukan," kata Tjahjo. Selain itu, Tjahjo meragukan kerahasiaan data penduduk jika data dipegang oleh pihak luar. Menurut dia, hal ini akan membuat masyarakat tidak percaya terhadap pemerintah dan E-KTP. "Ini yang dipersoalkan. Basis kartu E-KTP terindikasi tidak akurat yang menyebabkan gagalnya integritas data pada instansi lain misalnya KPU," kata Tjahjo. Perbaikan E-KTP Dengan segala persoalan itu, Tjahjo meminta agar ada penyempurnaan aplikasi dan data base SIAK dengan melakukan penggabungan dengan aplikasi E-KTP. Selain itu, Tjahjo juga meminta agar semua wilayah menggunakan SIAK. "Yang penting pembersihan data sampah data kependudukan," katanya. Selain itu, Tjahjo mengatakan, data kependudukan yang sudah terhimpun secara berkala harus ada perbaikan alur proses penyempurnaan aplikasi SIAK. Sinkronisasi data kependudukan dengan lembaga negara atau institusi yang memiliki data kependudukan, lanjutnya, juga harus terjalin. Mendagri pun meminta perhatian khusus kepada seluruh jajaran Kemendagri terkait pemanfaatan perangkat yang ada, investasi perangkat dan ketersediaan anggaran, serta perawatan sistem dan perbaikan prosedur pelayanan terkait standarisasi evaluasi prosedur dan perbaikan alur proses adminisatrasi kependudukan. "Dampak perbaikan yang ingin kita capai adalah bentuk E-KTP dengan NIK sebagai single identity number yang valid dan dapat diterima oleh semua pihak," kata Tjahjo. E-KTP dihentikan, warga pakai surat sementara
Tjahjo menargetkan pembenahan e-KTP ini bisa selesai pada Januari 2015. Namun, ia memastikan, pelayanan terhadap pengurusan identitas warga yang mencapai 15.000 orang per hari tetap akan dilayani. Pemerintah tak akan menerbitkan E-KTP, melainkan surat keterangan sementara. "Dalam arti didata dan dicatat dahulu (diberi surat keterangan sementara) Setelah sistem clear dan clean baru diberikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mendapatkan jaminan E-KTP dari negara yang bertanggung jawab kepada warga negaranya," kata dia. Jika data E-KTP sudah bisa menjadi acuan dan terintegrasi dengan instansi lain serta disokong sistem teknologi yang aman dan independen, Tjahjo berharap agar E-KTP bisa digunakan untuk kartu pendukung bagi Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Keluarga Sejahtera.(Sabrina Asril) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Uji Agung Santosa