KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) mencatat, sampai dengan saat ini terdapat 20 penyelenggara fintech syariah tercatat, terdaftar, atau berizin yang beroperasi di Indonesia. Ketua Umum AFSI Ronald Yusuf Wijaya mengatakan, ke-20 fintech tersebut terdiri dari fintech peer to peer lending (P2P lending), inovasi keuangan digital (IKD) dan securities crowdfunding. Ronald menyebut, saat ini pertumbuhan dari fintech syariah cukup potensial. Terlihat dari beberapa penyelenggara yang semakin agresif pergerakannya.
Ada 20 Penyelenggara Fintech Syariah yang Beroperasi di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) mencatat, sampai dengan saat ini terdapat 20 penyelenggara fintech syariah tercatat, terdaftar, atau berizin yang beroperasi di Indonesia. Ketua Umum AFSI Ronald Yusuf Wijaya mengatakan, ke-20 fintech tersebut terdiri dari fintech peer to peer lending (P2P lending), inovasi keuangan digital (IKD) dan securities crowdfunding. Ronald menyebut, saat ini pertumbuhan dari fintech syariah cukup potensial. Terlihat dari beberapa penyelenggara yang semakin agresif pergerakannya.