KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) mencatat, sampai dengan saat ini terdapat 20 penyelenggara fintech syariah tercatat, terdaftar, atau berizin yang beroperasi di Indonesia. Ketua Umum AFSI Ronald Yusuf Wijaya mengatakan, ke-20 fintech tersebut terdiri dari fintech peer to peer lending (P2P lending), inovasi keuangan digital (IKD) dan securities crowdfunding. Ronald menyebut, saat ini pertumbuhan dari fintech syariah cukup potensial. Terlihat dari beberapa penyelenggara yang semakin agresif pergerakannya.
Faktor pendorong pertumbuhannya yaitu karena literasi di masyarakat sudah semakin baik, selain itu banyak yang mencoba memanfaatkan baik itu sebagai nasabah bahkan menjadi pendana melalui fintech syariah. Baca Juga: Pemain Modal Ventura Masih Selektif dalam Menyasar Startup "Saya melihat tren dari 2020-2021 itu terjadi pertumbuhan sekitar 130%, saya rasa di tahun ini minimal capaiannya bisa naik sampai 180% itu asumsi saya. Karena saya melihat beberapa penyelenggara sudah mulai banyak yang masuk menjadi penyelenggara pembiayaan syariah seperti securities crowdfunding, makanya angkanya akan meningkat signifikan," jelas Ronald kepada kontan.co.id. Menurutnya, peluangnya di tahun ini yaitu banyaknya kolaborasi antara fintech syariah dengan perbankan syariah, karena di tahun lalu hanya sedikit sekali yang melakukan kolaborasi. "Tahun ini saya melihat sudah mulai menjadi transaksi penyaluran dari perbankan syariah melalui fintech syariah sebagai transaksi pencapaian penyaluran," katanya.