KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada sembilan perusahaan gadai swasta hingga akhir Maret 2018. Selain itu, ada 12 gadai swasta yang menyandang status terdaftar dari OJK. Anggar B Nurani, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK menyebutkan, ada 21 perusahaan gadai swasta lain yang sedang mengajukan izin usaha kepada OJK. "Terdapat tujuh perusahaan gadai swasta sedang dalam proses terdaftar di OJK. Ada pula 14 pelaku pergadaian swasta lain sedang dalam proses izin usaha di OJK," kata dia. Menurut Anggar, setiap gadai swasta yang telah mendaftar akan mendapatkan fasilitas seperti kepastian hukum, pelatihan manajemen hingga kemudahan memperoleh sumber pendanaan. OJK juga menjanjikan mempermudah jalinan kerjasama dengan multifinance dan bisa bergabung di Asosiasi Perusahaan Pergadaian Indonesia.
Ada 21 gadai swasta berizin dan terdaftar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada sembilan perusahaan gadai swasta hingga akhir Maret 2018. Selain itu, ada 12 gadai swasta yang menyandang status terdaftar dari OJK. Anggar B Nurani, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK menyebutkan, ada 21 perusahaan gadai swasta lain yang sedang mengajukan izin usaha kepada OJK. "Terdapat tujuh perusahaan gadai swasta sedang dalam proses terdaftar di OJK. Ada pula 14 pelaku pergadaian swasta lain sedang dalam proses izin usaha di OJK," kata dia. Menurut Anggar, setiap gadai swasta yang telah mendaftar akan mendapatkan fasilitas seperti kepastian hukum, pelatihan manajemen hingga kemudahan memperoleh sumber pendanaan. OJK juga menjanjikan mempermudah jalinan kerjasama dengan multifinance dan bisa bergabung di Asosiasi Perusahaan Pergadaian Indonesia.