Ada 21 Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Sudah Tahu?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. 

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. Meskipun demikian, tidak semua penyakit atau layanan dapat dicover atau ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Sebagai informasi, ada banyak manfaat yang akan diterima para peserta BPJS, baik medis maupun non-medis, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS


Berikut ini daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

2. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

3. Pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas.

4. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

Baca Juga: Anda Jadi Korban PHK? Berikut Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS

5. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.

6. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

7. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

8. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.   

9. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.

10. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik, Ombudsman: Jangan Buru-Buru

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie